Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari pelaksanaan hak tersebut.
Sebagai platform digital, Liputankutim.id berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan operasional kami:
Media Siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk tulisan, foto, komentar, audio, video, forum diskusi, dan bentuk unggahan digital lainnya.
Pengecualian dapat dilakukan apabila:
Setelah itu, redaksi wajib melakukan pembaruan dan menautkan hasil verifikasi pada berita awal.
a. Liputankutim.id menampilkan syarat dan ketentuan UGC sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah:
d. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
e. Disediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses publik.
f. Konten bermasalah akan ditindaklanjuti paling lambat 2 × 24 jam setelah laporan diterima.
g. Media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pengguna apabila telah menjalankan ketentuan di atas.
h. Media bertanggung jawab jika tidak menindaklanjuti laporan sesuai waktu yang ditetapkan.
Apabila berita dikutip oleh media lain:
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan eksternal, kecuali berkaitan dengan:
Pencabutan wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Liputankutim.id membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
Konten berbayar akan diberi label seperti: advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
Kami menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditampilkan secara terbuka dan dapat diakses publik melalui platform Liputankutim.id.
Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penerapan pedoman ini berada dalam kewenangan Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini mengacu pada kesepakatan Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia yang ditetapkan pada tanggal tersebut.