Kabar baik datang bagi keluarga penerima manfaat di Jawa Timur. Bantuan sosial tambahan PKH Plus senilai Rp500.000 kembali dicairkan dalam waktu dekat, khususnya bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Pencairan ini menjadi perhatian karena dilakukan menjelang periode kebutuhan meningkat, sehingga membantu meringankan beban rumah tangga prasejahtera. Banyak masyarakat bertanya apakah bantuan ini berbeda dengan PKH reguler dan siapa saja yang berhak menerima.
Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH Plus 2026, mulai dari pengertian, kriteria penerima, hingga cara memastikan status pencairan.
PKH Plus merupakan bantuan tambahan dari pemerintah daerah yang diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) reguler dengan kriteria khusus.
Program ini tidak menggantikan PKH reguler, melainkan menjadi tambahan dukungan sosial bagi keluarga yang memiliki anggota lansia dan masuk kategori rentan secara ekonomi.
Jika PKH reguler mencakup komponen ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, maka PKH Plus lebih memprioritaskan lansia dengan kondisi sosial tertentu.
Nominal bantuan PKH Plus yang sedang dicairkan adalah Rp500.000 per tahap.
Dana ini disalurkan melalui rekening bank penyalur yang telah ditentukan di wilayah Jawa Timur. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal di masing-masing kecamatan.
Karena bersifat tambahan, nominal tersebut berada di luar komponen PKH reguler yang sudah diterima sebelumnya.
Tidak semua penerima PKH otomatis mendapatkan PKH Plus. Beberapa syarat utama biasanya meliputi:
Prioritas sering diberikan kepada lansia dengan usia paling tua atau kondisi sosial paling rentan di antara daftar penerima yang ada.
Pendamping sosial memiliki peran penting dalam memastikan data dan kondisi lapangan sesuai dengan kriteria program.
Agar tidak terjadi kebingungan, berikut perbandingan singkatnya:
| Aspek | PKH Reguler | PKH Plus |
|---|---|---|
| Jenis Program | Bantuan sosial nasional | Bantuan tambahan daerah |
| Sasaran | Ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas | KPM PKH dengan prioritas lansia |
| Nominal | Variatif sesuai komponen | Rp500.000 per tahap |
| Sumber Dana | Pemerintah pusat | Pemerintah daerah |
| Tujuan | Perlindungan sosial umum | Dukungan tambahan lansia rentan |
Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan dana yang masuk ke rekening.
Dana PKH Plus disalurkan melalui rekening bank penyalur yang telah dimiliki oleh penerima.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika dana belum masuk, kemungkinan masih dalam proses administrasi atau verifikasi tahap akhir.
Disarankan untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa bantuan tidak cair sebelum memastikan jadwal resmi wilayah setempat.
Bagi yang ingin memastikan status bantuan PKH Plus, beberapa langkah berikut bisa dilakukan:
Karena program ini berbasis prioritas, tidak semua KPM PKH reguler akan menerima bantuan tambahan tersebut.
Percepatan pencairan bantuan tambahan sering dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi peningkatan kebutuhan, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat pada periode tersebut. Bantuan tambahan diharapkan menjaga daya beli keluarga prasejahtera tetap stabil.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok lansia yang membutuhkan dukungan lebih.
Agar bantuan tidak terhambat, pastikan beberapa hal berikut:
Jika terjadi kendala, segera koordinasikan dengan pendamping sosial atau pihak desa untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Menghindari informasi yang belum terverifikasi juga penting agar tidak terjadi kepanikan atau kesalahpahaman mengenai jenis bantuan yang diterima.
PKH Plus 2026 senilai Rp500.000 kembali dicairkan di Jawa Timur sebagai bantuan tambahan bagi keluarga penerima PKH reguler dengan prioritas lansia. Program ini berbeda dari PKH reguler dan bukan bantuan baru yang berdiri sendiri.
Penerima dipilih berdasarkan verifikasi dan prioritas kondisi sosial. Untuk memastikan status pencairan, disarankan mengecek langsung melalui pendamping sosial atau rekening bank penyalur.
Dengan memahami perbedaan dan mekanisme program ini, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak salah menafsirkan dana bantuan yang masuk ke rekening masing-masing.