ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

4 minutes reading
Thursday, 5 Mar 2026 22:43 8 Aryandi Mualim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni sekitar 1,9 ton sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia. Dalam persidangan, hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Hakim Sebut Jumlah Sabu Hampir Dua Ton

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Hakim menyebut bahwa jumlah metamfetamin yang hampir mencapai dua ton tersebut berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air.

Faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam putusan terhadap Fandi Ramadhan.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Total dan Worm Moon Hiasi Langit Indonesia pada 3 Maret 2026

Hal yang Meringankan Vonis

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam perkara tersebut.

Selama proses persidangan, Fandi Ramadhan dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, ia juga diketahui belum pernah memiliki catatan hukuman sebelumnya.

Hakim juga mempertimbangkan usia Fandi yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Pertimbangan inilah yang akhirnya turut memengaruhi putusan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Amar Putusan Pengadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hakim menilai Fandi terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Kronologi Kasus Penyelundupan Sabu

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi Ramadhan direkrut oleh seseorang bernama Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai anak buah kapal.

Setelah direkrut, Fandi kemudian berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru kapal lainnya.

Mereka menginap selama sekitar sepuluh hari sambil menunggu instruksi dari seseorang bernama Mr. Tan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah menerima arahan, mereka berlayar menggunakan kapal bernama Sea Dragon menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan.

Proses Pengangkutan Narkotika di Laut

Saat berada di tengah laut, kapal tersebut menerima kiriman narkotika dari kapal ikan berbendera Thailand.

Barang haram tersebut dikemas dalam 67 kardus yang kemudian dipindahkan secara estafet ke berbagai bagian kapal untuk disembunyikan.

Baca Juga:  Cara Login ERKAM V2 2026 dan Cara Input Rencana Dana BOS Tanpa Error

Setelah proses pemindahan selesai, bendera Thailand yang sebelumnya dipasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak perjalanan kapal.

Penangkapan oleh BNN dan Bea Cukai

Pada 21 Mei 2025, kapal yang ditumpangi Fandi Ramadhan dihentikan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun.

Kapal tersebut dihentikan karena tidak memasang bendera dan tidak membawa muatan minyak sebagaimana mestinya.

Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 1,99 ton.

Hasil Uji Laboratorium

Barang bukti yang ditemukan kemudian diperiksa di laboratorium Badan Narkotika Nasional.

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kapal tersebut digunakan untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah perairan Indonesia.


LAINNYA