Liputankutim.id-Setiap menjelang Lebaran, para pekerja biasanya mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. Dana tambahan ini sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli perlengkapan Lebaran, biaya perjalanan mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Namun saat dana tersebut masuk ke rekening, tidak sedikit karyawan yang merasa nominalnya lebih kecil dari yang diperkirakan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya potongan pajak yang diterapkan pada tunjangan tersebut.
Bagi sebagian orang, potongan ini masih sering menimbulkan pertanyaan karena THR dianggap sebagai bonus dari perusahaan. Padahal dalam aturan perpajakan Indonesia, THR termasuk tambahan penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Memahami aturan Pajak THR 2026 penting agar pekerja mengetahui alasan potongan tersebut serta bagaimana cara perhitungannya. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan terkait jumlah tunjangan yang diterima.
Banyak pekerja menganggap bahwa THR adalah bonus murni yang seharusnya diterima tanpa potongan. Namun dalam aturan perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam kategori tambahan penghasilan.
Menurut ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak dapat dikenakan pajak penghasilan.
Karena itu, THR masuk ke dalam komponen PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan.
Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk:
Jika perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak sesuai aturan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memperkenalkan metode perhitungan pajak baru yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Sistem ini digunakan untuk mempermudah perusahaan dalam menghitung potongan PPh 21 karyawan setiap bulan.
Melalui sistem TER, tarif pajak sudah ditentukan dalam bentuk persentase berdasarkan total penghasilan kotor yang diterima karyawan.
Namun sistem ini sering menyebabkan potongan pajak terlihat lebih besar pada bulan tertentu, terutama ketika karyawan menerima tambahan penghasilan seperti THR.
Hal ini terjadi karena total penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat secara signifikan.
Tidak semua pekerja di Indonesia akan mengalami potongan pajak pada THR yang diterima.
Pemerintah telah menetapkan batas penghasilan tertentu yang dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika penghasilan karyawan masih berada di bawah batas PTKP, maka karyawan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.
Sebagai gambaran umum:
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak akan mengalami potongan pajak pada THR.
Besaran PTKP tidak sama untuk setiap orang karena dipengaruhi oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Berikut rincian batas PTKP yang berlaku.
| Status Wajib Pajak | Batas PTKP per Tahun |
|---|---|
| TK/0 (Lajang) | Rp54.000.000 |
| K/0 (Menikah tanpa anak) | Rp58.500.000 |
| K/1 (Menikah dengan 1 anak) | Rp63.000.000 |
| K/2 (Menikah dengan 2 anak) | Rp67.500.000 |
| K/3 (Menikah dengan 3 anak) | Rp72.000.000 |
Semakin banyak tanggungan keluarga yang dimiliki, maka semakin besar batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Banyak pekerja merasa potongan pajak di bulan pencairan THR terasa jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Hal ini terjadi karena sistem TER menghitung pajak berdasarkan total penghasilan bruto dalam satu bulan.
Pada bulan biasa, penghasilan karyawan hanya berasal dari gaji bulanan.
Namun pada bulan pencairan THR, penghasilan karyawan terdiri dari:
Gabungan dua penghasilan tersebut membuat total penghasilan meningkat sehingga tarif pajak yang dikenakan juga menjadi lebih tinggi.
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana.
Misalnya seorang karyawan dengan status lajang memiliki gaji bulanan Rp8.000.000.
Pada bulan biasa:
Pada bulan Lebaran, karyawan tersebut menerima:
Dengan penghasilan tersebut, tarif pajak bisa meningkat menjadi sekitar 7%.
Perhitungannya menjadi:
Rp16.000.000 × 7% = Rp1.120.000
Inilah alasan mengapa potongan pajak terlihat lebih besar pada bulan pencairan THR.
Karyawan tidak perlu mengurus pembayaran pajak THR secara mandiri.
Sesuai aturan perpajakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung.
Prosesnya biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan THR.
Berikut tahapan pemotongan pajak.
Penyetoran pajak biasanya dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Sebagai wajib pajak, karyawan memiliki hak untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong benar-benar disetorkan ke negara.
Cara paling mudah adalah dengan meminta bukti potong pajak kepada bagian HRD perusahaan.
Dokumen tersebut dikenal dengan nama Formulir 1721-A1.
Di dalam formulir ini tercantum:
Dokumen ini juga digunakan saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Setelah menerima THR, penting untuk mengelola dana tersebut dengan bijak agar tetap bermanfaat.
Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.
1. Membayar kewajiban agama
Sebagian dana THR dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah atau bersedekah.
2. Melunasi utang yang ada
Jika memiliki cicilan atau tagihan, sebaiknya segera dilunasi untuk menghindari bunga tambahan.
3. Menyiapkan biaya mudik
THR dapat digunakan untuk biaya transportasi serta kebutuhan selama perjalanan pulang kampung.
4. Menyisihkan dana darurat
Sisihkan sekitar 10–20 persen dari THR untuk tabungan darurat.
Pengelolaan THR yang bijak dapat membantu menjaga stabilitas keuangan setelah hari raya.
Potongan pajak pada THR sering menimbulkan pertanyaan bagi banyak pekerja. Namun secara hukum, tunjangan hari raya memang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.
Penerapan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) membuat potongan pajak pada bulan pencairan THR terlihat lebih besar karena penghasilan karyawan meningkat dalam satu bulan.
Dengan memahami aturan pajak ini, pekerja dapat lebih memahami alasan adanya potongan pada THR serta dapat mengelola penghasilan yang diterima dengan lebih bijak.