Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada Kamis, 5 Maret 2026. Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di media sosial dan berkaitan dengan tudingan perselingkuhan yang sempat viral.
Kombes Rizki Agung Prakoso memastikan bahwa kedua YouTuber tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Sudah (tersangka),” kata Rizki kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Resbob dan Bigmo dilakukan pada pekan ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari tudingan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah Salsha dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, Azizah kemudian melaporkan Resbob dan Bigmo ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber hingga akhirnya status perkara meningkat ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Saat itu, penyidik masih mendalami berbagai bukti dan keterangan yang berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Azizah.
Dalam proses penanganan kasus, penyidik sempat mengupayakan mediasi antara pelapor dan pihak terlapor.
Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di kantor Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Jannah alias Bigmo menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah Salsha dan keluarganya.
Ia menyatakan penyesalan atas kejadian yang terjadi serta berharap hubungan antara kedua pihak dapat membaik.
Bigmo juga berharap agar Azizah dan keluarganya dapat memberikan maaf atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Resbob yang menyatakan harapan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Meski telah dilakukan upaya mediasi, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa pertemuan mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan.
Menurutnya, hingga saat itu belum ditemukan titik temu antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Karena tidak adanya kesepakatan tersebut, proses hukum kemudian terus berlanjut hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua YouTuber tersebut sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Resbob dan Bigmo sebagai tersangka, proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan memasuki tahap berikutnya.
Penyidik Bareskrim Polri diperkirakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari konten di media sosial dapat berujung pada proses hukum.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau oleh publik, terutama karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.