Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari pelaksanaan hak tersebut.

Sebagai platform digital, Liputankutim.id berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, berikut adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan operasional kami:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk tulisan, foto, komentar, audio, video, forum diskusi, dan bentuk unggahan digital lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diverifikasi dalam artikel yang sama demi menjaga akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian dapat dilakukan apabila:

  • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  • Dicantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (ditulis di bagian akhir, dalam tanda kurung, dan huruf miring).

Setelah itu, redaksi wajib melakukan pembaruan dan menautkan hasil verifikasi pada berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Liputankutim.id menampilkan syarat dan ketentuan UGC sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah:

  • Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  • Tidak memuat ujaran kebencian atau unsur SARA.
  • Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan kelompok rentan.

d. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
e. Disediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses publik.
f. Konten bermasalah akan ditindaklanjuti paling lambat 2 × 24 jam setelah laporan diterima.
g. Media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pengguna apabila telah menjalankan ketentuan di atas.
h. Media bertanggung jawab jika tidak menindaklanjuti laporan sesuai waktu yang ditetapkan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Proses ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap koreksi wajib ditautkan ke berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.

Apabila berita dikutip oleh media lain:

  • Tanggung jawab pembuat berita terbatas pada konten yang berada di bawah otoritasnya.
  • Media pengutip wajib melakukan koreksi mengikuti media asal.
  • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas konsekuensi hukum.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan eksternal, kecuali berkaitan dengan:

  • SARA
  • Kesusilaan
  • Masa depan anak
  • Trauma korban
  • Pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers

Pencabutan wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Liputankutim.id membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
Konten berbayar akan diberi label seperti: advertorial, iklan, ads, atau sponsored.

7. Hak Cipta

Kami menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditampilkan secara terbuka dan dapat diakses publik melalui platform Liputankutim.id.

9. Sengketa

Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penerapan pedoman ini berada dalam kewenangan Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini mengacu pada kesepakatan Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia yang ditetapkan pada tanggal tersebut.

LAINNYA